Tentang Kami

Biro Jasa kami Berkomitmen untuk memberikan Anda Layanan Terbaik.

Yang Kami Kerjakan

Kami bisa membantu anda dalam pendirian PT, CV, UD.

PT, CV, UD

Akta Notaris 100%
Pendirian 100%
Perubahan 100%

PT, CV, UD

NIB 100%
SIUJK 100%
Kadin 100%

PT, CV, UD

Gapensi 100%
Keagenan/Distributor 100%
DLL hub : 0812 8043 8910 100%

Kami Telah Menyelesaikan

Kami telah membantu klien kami Membuat dan Memperpanjang dokumen yang mereka butuhkan.

275

Proyek Selesai

78

Klien Senang

27

Klien Order Kembali

1232

Gelas Kopi Habis

Mudah & Terpercaya

Kami kerjakan dokumen anda dengan sepenuh hati.

ARTIKEL

Kami bangga menjadi bagian dari usaha anda.

  • Pengusaha UMKM juga Wajib Bayar Pajak. Ini Rinciannya


    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak dulu. Selain berperan menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM dianggap memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
    UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut. Contoh nyatanya adalah ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.
    Nah, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan usahanya. Namun, sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.
    Jenis UMKM di Indonesia
    Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan/pegawainya.
    1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga
    • Dilakukan perorangan atau badan
    • Aset di bawah Rp50 juta
    • Omzet mencapai Rp300 juta/tahun
    • Karyawan tidak lebih dari empat orang
    1. Usaha Kecil
    • Jumlah pegawai antara 5-19 orang
    • Aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta
    • Omzet tahunan antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
    1. Usaha Menengah
    • Jumlah karyawan 20-99 orang
    • Aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
    • Omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
    1. Usaha Besar
    Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. kriterianya adalah:
    • Karyawan di atas 100 orang
    • Total aset lebih dari Rp10 miliar
    • Omzet tahunan melebihi Rp50 miliar
    Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik UMKM
    Pemerintah melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa “Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”
    Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam:
    1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dll.)
    2. PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan
    3. PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa
    Berapa Tarif PPh Final UMKM?
    Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
    • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
    • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
    • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.
    Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Adapun rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah:
    PPh Final = Omzet Bulanan X 0,5%
    Bagaimana Jika Usaha Mengalami Kerugian?
    Negara memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian. Hal ini semata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.
    Nah, bagi pemilik UMKM yang hendak mengurus PKP atau menyusun laporan pajak tahunan, tim birojasa.my.id siap membantu Anda. Berdiri sejak 2012, kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Start your business right bersama birojasa.my.id!



  • Mau Mendirikan Yayasan? Ini yang Harus Anda Ketahui


    Yayasan (foundation) merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang agama, sosial, serta kemanusiaan. Yayasan umumnya dikelola oleh swasta dan bersifat nonprofit. Di Indonesia, yayasan berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini kehidupan.

    Tentang Pendirian dan Legalitas Yayasan
    Buat Anda yang berencana mendirikan yayasan sebaiknya mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar pendirian yayasan dan legalitasnya. Tak bisa sembarangan, yayasan resmi terlebih dulu harus memiliki akta notaris yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
    Aturan ini termaktub dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pun karena bersifat nonprofit, yayasan tidak memiliki anggota—dalam hal ini pihak-pihak yang berperan sebagai pemilik modal atau saham.
    Tahap Mendirikan Yayasan di Indonesia
    Secara umum, ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh calon pendiri yayasan di Indonesia, yakni:
    • Perumusan nama yayasan
    Calon pendiri yayasan perlu menyediakan setidaknya tiga nama untuk yayasan yang akan dibentuknya. Nama ini kemudian akan dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat notaris. Proses ini memakan waktu kurang lebih satu bulan. Jika nama yayasan disetujui, Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.
    • Menentukan fokus yayasan
    Yayasan wajib memiliki fokus sejak awal didirikan. Apakah akan bergerak di bidang kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, atau yang lainnya, lengkap dengan visi misinya. Bidang fokus dan visi misi akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan yayasan ke depannya.
    • Membentuk struktur kepengurusan
    Keanggotaan yayasan disebut dengan “organ yayasan” yang meliputi pembina (ketua), pengurus, dan pengawas. Dalam pelaksanaannya, yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina.
    Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus tentang kegiatan yayasan. Lama jabatan pengurus yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan pembina.
    • Membentuk badan pengawas yayasan
    Pengawas yayasan memiliki tugas untuk memberikan masukan atau nasihat kepada pengurus terkait segala pelaksanaan kegiatan yayasan. Pengawas ditunjuk dan diangkat oleh pembina dengan masa kerja lima tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas dengan alasan tertentu kapan saja.
    • Menyusun anggaran dasar
    Anggaran Dasar (AD) adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan, lokasi, visi misi, program kerja yayasan, nilai aset yayasan (harus dipisah dari aset milik pendiri), struktur organisasi, hak dan kewajiban pengurus, tata cara pengangkatan anggota, serta tata cara pembubaran yayasan.
    • Penandatanganan akta notaris
    Apabila nama yayasan sudah disetujui (poin pertama), notaris akan mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.
    Pendirian yayasan dan legalitasnya bukan proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas sampai pengajuan nama yayasan ke notaris. Jika Anda membutuhkan bantuan, serahkan saja kepada tim birojasa.my.id.
    birojasa.my.id adalah konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana mendirikan yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan. Start your business right bersama IZIN.co.id!

     
  • Punya Toko Online? Ini yang Harus Diperhatikan!

    Illustrasi Usaha Online

    Di tahun 2020 ini, peraturan toko online untuk memiliki izin usaha sudah mulai diberlakukan. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

    Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup perorangan dan juga badan usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Peraturan ini juga berlaku untuk pedagang online yang menggunakan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya.
    “Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,”(Pasal 1 Ayat 6)
    Izin usaha perdagangan dapat dibuat melalui OSS atau Online Single Submission, yang kini telah diperbaharui dari versi 1.0 menjadi 1.1.

    Peraturan ini juga berlaku untuk toko online yang sudah memiliki izin usaha, dimana diwajibkan untuk kembali mendaftarkan ulang izin usahanya melalui OSS. Jika dilanggar, akan ada sanksi pencabutan izin usaha yang sudah ada.
    Untuk pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan kegiatan dagang melalui sistem elektronik dengan target konsumen WNI atau Warga Negara Indonesia, diwajibkan untuk membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.
    ——————————————————————————————————–
    Jika Anda memiliki kesulitan membuat izin usaha untuk toko online Anda, Tim birojasa.my.id siap membantu Anda.
    birojasa.my.id adalah layanan pengurusan legalitas terlengkap, tercepat dan terpercaya di Indonesia.
  • Apa yang kami lakukan

    Kami telah menyelesaikan banyak dokumen untuk klien selama 20 tahun.

    HUBUNGI KAMI

    Untuk pertanyaan, anda dapat menghubungi kami. Detail kontak ada dibawah.

    Biro Jasa

    • Jalan :Arabika VII
    • Kecamatan :Pondok Kopi
    • Negara :Jakarta Timur
    • Telefon :081280488910
    • Email :ridarwanaan@gmail.com

    Isi Form Dibawah ini.

    Untuk info lebih lanjut, atau hubungi kami melalui whatsapp 0812 8043 8910 .