
Yayasan (foundation) merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang agama, sosial, serta kemanusiaan. Yayasan umumnya dikelola oleh swasta dan bersifat nonprofit. Di Indonesia, yayasan berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lini kehidupan.
Tentang Pendirian dan Legalitas Yayasan
Buat Anda yang berencana mendirikan yayasan sebaiknya mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar pendirian yayasan dan legalitasnya. Tak bisa sembarangan, yayasan resmi terlebih dulu harus memiliki akta notaris yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini termaktub dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pun karena bersifat nonprofit, yayasan tidak memiliki anggota—dalam hal ini pihak-pihak yang berperan sebagai pemilik modal atau saham.
Tahap Mendirikan Yayasan di Indonesia
Secara umum, ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh calon pendiri yayasan di Indonesia, yakni:
- Perumusan nama yayasan
- Menentukan fokus yayasan
- Membentuk struktur kepengurusan
Adapun pengawas bertugas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus tentang kegiatan yayasan. Lama jabatan pengurus yayasan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan pembina.
- Membentuk badan pengawas yayasan
- Menyusun anggaran dasar
- Penandatanganan akta notaris
Pendirian yayasan dan legalitasnya bukan proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas sampai pengajuan nama yayasan ke notaris. Jika Anda membutuhkan bantuan, serahkan saja kepada tim birojasa.my.id.
birojasa.my.id adalah konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana mendirikan yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan. Start your business right bersama IZIN.co.id!